Suparno mengatakan, pihak keluarga ingin terduga pelaku HT (41) mendapat hukuman maksimal.
"Kami keluarga berharap agar aparat menegakkan hukum seadil-adilnya. Pelaku bisa dihukum mati. Itu harapan dari keluarga," kata dia.
9. Dimakamkan satu liang lahat
Sementara itu, Ketua RW 006 Desa Curidan Setio Hadi (51) mengatakan, usai dari RSUD Dr Moewardi Solo, keempat jenazah langsung diantar menuju ke tempat pemakaman.
"Tadi dari rumah sakit selesai otopsi langsung dibawa ke makam. Tidak dibawa ke rumah duka," kata Setio seusai mengikuti prosesi pemakaman jenazah korban, Sabtu.
Lalu, setelah itu atas permintaan keluarga korban, keempat jenazah dimakaman dalam satu liang lahat.
"Permintaan dari keluarga perempuan diminta untuk dimakamkan di sini semua. Dimakamkan dalam satu liang dengan empat nisan," kata dia.