Informasi tentang materi pokok pada surat edaran baru Kementerian PANRB diunggah oleh akun @bkdjatim.
Dalam unggahan tersebut, terdapat tangkapan layar dari surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020 tentang materi pokok soal SKB dengan CAT untuk seleksi CPNS 2019 tertanggal 10 Agustus 2020.
Terkait surat edaran tersebut, Paryono membenarkannya.
"Benar itu (surat edaran Kementerian PANRB)," jawab Paryono saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa Panselnas memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Sementara, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan jabatan fungsional terkait.
Penyusunan soal ini didasarkan pada Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Dalam surat edaran ini, dirinci tiap-tiap jabatan fungsional beserta dengan materi pokok SKB.
Misalnya, untuk posisi Analis Kepegawaian Terampil, materi pokok yang diujikan: