Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.
Baca Juga:Terlanjur Tolak mentah-mentah Tawaran Bantuan 100 Juta dari Baim Wong Untuk Pengobatan Anak, Denada Terpuruk Selama Tinggal di Singapura Hingga Uang Hanya Tersisa 200 Ribu
Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.
Saat ini, program BSU sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini?
Berikut cara memastikannya, dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:
1. Penuhi syarat menjadi penerima bantuan subsidi upah
Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.
Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.