Adapun SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Demikian diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim pada Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual melalui Zoom dan disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020) sore.
Baca Juga: Segera Persiapkan Diri! Kemendikbud Buka Lowongan Guru Penggerak Untuk TK SD SMP dan SMA, Berikut Syarat dan KetentuannyaPembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona kuning Dalam revisi SKB itu, Mendikbud menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah kini diperbolehkan untuk zona kuning.
Selain itu, pada webinar tersebut Nadiem juga menjelaskan bahwa pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru, yakni:
1. Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.
2. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat.
"Pembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning asalkan mendapat persetujuan dari satgas atau gugus tugas masing-masing daerah," ujar Nadiem.
"Atau walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemda setempat," imbuh Nadiem.
Terkait kurikulum darurat Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada Kurikulum 2013.
Pada kurikulum darurat ini ada pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.