Kabar Gembira! Tak Perlu Lagi Pusing harus Beli Kuota Untuk Sekolah Online, Kemendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Siswa dan Guru Minta Kuota ke Sekolah
GridHITS.id - Nadiem Makarim mengumumkan bahwa murid dan guru diperbolehkan minta pulsa kuota ke sekolah.Semenjak pandemi corona, pembelajaran dilakukan dari ruman secara online sehingga membuat banyak orangtua pusing harus membeli kuota untuk anak-anak.
Namun kini kabar gembira telah datang.
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Mahasiswa! Mendikbud Resmi Umumkan Potongan Biaya Kuliah Baik Untuk Kampus Negeri Maupun Swasta, Simak Penjelasannya Berikut IniProses pembelajaran kini dilakukan secara daring dari rumah masing-masing peserta didik.
Namun, saat menjalankan proses pembelajaran secara online, ketersediaan kuota internet pun menjadi kendala utama, khususnya bagi keluarga dari ekonomi rendah.Melihat permasalahan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pun mengambil kebijakan baru.Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid-murid dan guru yang terkendala secara ekonomi dalam sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dikutip dari Kompas.com, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin.
"100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak," ucap Nadiem, di Bogor, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: Tak Terekspos, Istri Nadiem Makarim Ternyata Sosoknya Tak Kalah Gemilang dari Sang Suami, Sukses Berkarier dan Bergerak di Bidang Sosial
Ia melihat, banyak keluhan dari para guru dan orangtua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi ini.Ia menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah.Nadiem menuturkan, kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet."Ini kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah," sebutnya.Sebelumnya, dalam kunjungan ke sejumlah sekolah di Kota Bogor, Nadiem banyak mendengar curhat dari para tenaga pengajar mengenai kendala dalam belajar daring.