Aturan yang ditunggu merupakan perubahan dari beleid sebelumnya, yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006.
Peraturan tersebut tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.
Selain itu, juga berupa perubahan dari PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Rencananya, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, dan pensiunan akan dilakukan pada pekan depan.
Target implementasi pencairan gaji ke-13 bagi para abdi negara mundur dari biasanya, yakni pada awal Juli atau jelang tahun ajaran baru sekolah anak.
Hal ini terjadi karena pemerintah memfokuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanganan dampak pandemi virus Corona.
Selain itu, berkaitan pula dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimana pemberian gaji ke-13 hanya akan diperuntukkan bagi eselon III dan ke bawah.
Sementara eselon II, eselon I, dan pejabat di atasnya seperti menteri, wakil presiden, hingga presiden tidak akan mendapat gaji ke-13.
Keputusan ini serupa dengan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pada beberapa waktu lalu.
Disebutkan jika secara total anggaran gaji ke-13 akan mencapai Rp28,5 triliun pada tahun 2020 ini.