Pelaksanaan Tapera mengacu pada diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Tapera dibentuk untuk mengelola program tabungan perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik ASN, TNI/Polri, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri.
Apalagi, cakupan akses pembiayaan perumahan di Indonesia belum optimal.
Rasio KPR terhadap PDB Indonesia masih di bawah 3 persen.
Rasio itu berbanding jauh dengan Malaysia yang telah mencapai 38,4 persen.
"Selain itu, fasilitas pembiayaan rumah belum dapat diakses secara luas, terutama bagi pekerja informal dan masyarakat yang membangun rumah secara swadaya.
Masyarakat butuh pembiayaan berisiko rendah dengan jumlah yang besar dan berkelanjutan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Iuran Tapera dipungut sebesar 3 persen dari total gaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji.
Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.