Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Kabar Gembira di Era New Normal Bagi PNS, Berikut Pengumuman Besaran Nilai Gaji ke-13 PNS 2020 Per Golongan

Safira Dita - Jumat, 17 Juli 2020 | 10:30
Berikut Pengumuman Besaran Nilai Gaji ke-13 PNS 2020 Per Golongan
Kompas/Christoforus ristianto

Berikut Pengumuman Besaran Nilai Gaji ke-13 PNS 2020 Per Golongan

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Kapan Gaji ke-13 2020 PNS cair?

Baca Juga: Bulan Ini Jadi Kabar Gembira Untuk Seluruh Pelajar di Indonesia di Tengah Pandemi Corona, Mendikbud: Pembelajaran Jarak Jauh Akan Permanen

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x