"Kami tidak melakukan pungli, kami berbicara fakta dan data, sesuai aturan kami sudah salurkan BLT sesuai regulasi yang ada, dengan tetap memberikan Rp 600.000 ke pada KPM kita," kata Suasto.
Mengenai pemotongan sebesar Rp 450.000, Suasto menyebut tak mengetahui hal itu. Pemotongan itu, kata dia, dilakukan berdasarkan inisiatif warga.
Baca Juga: Wajib Dicatat! Berikut Ini Syarat Dan Ketentuan Agar Dapat BLT Rp600 Ribu Perbulan dari Pemerintah
"Terkait ada pemotongan Rp 450.000, kami tidak tahu, mungkin itu inisiatif dari penerima sendiri, ingin membagikan ke pada warga lainnya," kata Suasto.
Baca Juga: Penting! Catat Baik-baik Tata Cara Mendapat Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah
Suasto menegaskan, uang tersebut tak hanya diberikan kepada rakyat dan tak pernah masuk ke kantong pejabat desa.