Sementara itu, warga Desa Ungga dari Aliansi Gompar yang melaporkan kasus itu, Abdi mengatakan, kepala desa diduga melakukan pungutan terhadap bantuan BLT Dana Desa.
Pungutan dilakukan terhadap 256 keluarga penerima manfaat (KPM).
Pihak desa, kata dia, memotong sekitar Rp450 ribu per kepala keluarga.
"Pertama dipotong hak KPM sebesar Rp450.000 sehingga penerima KPM mendapat Rp150.000 dengan jumlah KPM 256 KK," kata Abdi.
Menurut Adi, sebanyak Rp 115 juta terkumpul dari uang yang dipotong itu.
Baca Juga: Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Begini Cara Mendapatkan BLT Rp 600.000 dengan Mudah dan Cepat!
Uang itu lalu dibagikan kepada 674 KK lain. Ratusan KK itu mendapatkan Rp150.000 dari dana tersebut.
Dari skema pembagian itu, terdapat sisa uang Rp 14 juta yang diduga digelapkan Kepala Desa Ungga.
Sedangkan, Kepala Desa Ungga Suasto mengatakan, pihak desa tak pernah melakukan pungutan liar.
Pembagian BLT dana desa, kata dia, telah sesuai aturan yang ada.