Wajib Dicatat! Berikut Ini Syarat Dan Ketentuan Agar Dapat BLT Rp600 Ribu Perbulan dari Pemerintah

Rabu, 20 Mei 2020 | 10:50
Kontan/Baihaki

Cara mendapatkan BLT

Wajib Dicatat! Berikut Ini Syarat Dan Ketentuan Agar Dapat BLT Rp600 Ribu Perbulan dari Pemerintah

GridHits.id - Pemerintah menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk menangani dampak dari pandemi virus corona (COVID-19).Pemberian BLT Dana Desa untuk bencana non alam ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020.

Dijelaskan dalam Permendesa Nomor 6 Tahun 2020, BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.Pelaksanaan BLT Dana Desa menjadi tanggung jawab setiap kepala desa.

Baca Juga: Penting! Catat Baik-baik Tata Cara Mendapat Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah

Baca Juga: Selain Bantuan untuk Warga DKI Jakarta, Presiden akan Berikan BLT ke Warga Indonesia, Tapi Ada Syaratnya

Sasaran BLT Dana Desa pun telah dirincikan dalam peraturan yang berlaku.Syarat Penerima BLT Dana Desa:BLT Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin nonPKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain:

1. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian2. Belum terdata (exclusion error)3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.

Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metodenontunai (cash less) setiap bulan.

Baca Juga: Gelontorkan Rp1 Miliar Untuk Donasi Corona, Perilaku Rey Utami dan Pablo Benua ini Malah Banjir Bullyan, Netizen: Kreseknya Enggak Meyakinkan

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Didi Kempot Berhasil Kumpulkan Dana Rp 7,6 Miliar Bantu Perangi Penyebaran Covid-19Setiap keluarga penerim BLT Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.Masa penyaluran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April 2020.

1. Relawan Covid-19 melakukan pendataan2. Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan desa3. Hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data

4. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa5. Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa, kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.6. Kegiatan BLT Dana Desa dapat dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.Selanjutnya, penyaluran dilakukan dengan metode dan mekanisme berikut ini:1. Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT DanaDesa mengikuti rumus:

Baca Juga: Sering Berikan Donasi, Ashraf Sinclair Mendapat Doa Spesial dari Anak Yatim, Apa?

Baca Juga: Tak Pernah Pamer Saldo ATM dan Barang Mewah, 5 Selebriti Korsel Ini Sumbang Milyaran Untuk Penanganan Coronaa. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800 juta mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.b. Desa penerima Dana Desa Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30 persen dari jumlah Dana Desa.c. Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT Dana Desamaksimal sebesar 35 persen dari jumlah Dana Desa.d. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.Monitoring dan evaluasi BLT Dana Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa camat, dan inspektorat kabupaten/kota.

luran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah

Editor : Saeful Imam

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya