Tak Perlu Repot Siapkan Ini dan Itu, Cukup Serahkan KTP dan KK Pada Kepala Desa, BLT Sebesar 600 Ribu Bisa Langsung Diterima

Rabu, 20 Mei 2020 | 10:53

Ilustrasi BLT

Tak Perlu Ribet-ribet, Cukup Serahkan KTP dan KK Pada Kepala Desa, BLT Sebesar 600 Ribu Bisa Langsung Diterima

GridHits.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 Ribu per bulan bagi keluarga miskin dan terdampak covid-19 segera dicairkan. Pencairan BLT Rp 600 ribu yang diambil dari dana desa (DD) dicairkan melalui pemerintah daerah setempat. Jawa Timur menjadi provinsi pertama yang telah mencairkan ditandai penyerahan BLT DD kepada 224 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 2 desa di Kabupaten Jombang, yaitu Desa Bawangan dan Desa Kebonangung, Kecamatan Ploso.

Baca Juga: Penting! Catat Baik-baik Tata Cara Mendapat Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah

Baca Juga: Selain Bantuan untuk Warga DKI Jakarta, Presiden akan Berikan BLT ke Warga Indonesia, Tapi Ada SyaratnyaAlokasi Dana Desa Jawa Timur tahun 2020 mengalami penyesuaian akibat realokasi APBN untuk penanganan Covid-19. Dari semula sebesar Rp 7,654 triliun berkurang menjadi Rp 7,570 triliun.Potensi maksimal unt BLT DD bisa mencapai Rp 2,285 triliun untuk 1.265.845 keluarga miskin dan terdampak Covid-19 di 7.724 Desa.Lalu, bagaimana caranya penerima mencairkan dananya?

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendesa PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020.Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600.000.Lebih lanjut, penyaluran BLT semula dianjurkan melalui cara nontunai.Namun, Ivanovich mengatakan, tidak sedikit pemerintah daerah yang menyalurkan BLT secara langsung.

Baca Juga: Setelah Sempat Blak-blakan Bongkar Bobroknya Kemenpora, Taufik Hidayat Diperiksa KPK Atas Dugaan Penerimaan Aliran Dana Gelap

Baca Juga: Terkenal Sering Berikan Bantuan Pada Orang Susah, Baim Wong Harus Gigit Jari Saat Aksi Terpujinya Malah Buatnya Tertipu Oleh Akting Seorang Oknum OjolBagi penerima tunai bisa dilakukan door to door untuk menghindari kerumunan. "Cara door to door, adalah salah satu cara menghindari kerumunan warga serta mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.Lalu bagaimana dengan nontunai?

Himpunan Bank Negara (Himbara) mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desanya, kades lah yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.Ivanovich Agusta mengatakan, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut.Kemudahan itu antara lain, bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.Lalu, apa syarat untuk mendapatkan BLT RP 600 ribu per bulan?

Baca Juga: Saat Ditanya Resep Kesuksesan oleh Sule, Raffi Ahmad Bongkar 2 Sosok ini, Siapa?

Baca Juga: Benar-benar Pikirkan Perut Rakyat, Gubernur Jawa Tengah Umumkan Langsung Soal Bantuan yang Akan Diberikan pada Warganya di Ibu KotaKementerian Keuangan di lama resminya seperti dikutip Rabu (29/4/2020) menjelaskan, syarat penerima BLT Rp 600 ribu adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH).Selain itu dia juga tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja. Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga: Ikut Bantu Atasi Corona, Rachel Vennya Berhasil Kumpulkann Donasi Sebesar 1 M Kurang dari 24 Jam

Baca Juga: Gelontorkan Rp1 Miliar Untuk Donasi Corona, Perilaku Rey Utami dan Pablo Benua ini Malah Banjir Bullyan, Netizen: Kreseknya Enggak MeyakinkanSebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut, pemerintah sudah menyalurkan BLT ke 8.157 desa sebesar Rp 70 miliar.Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan warga desa akibat wabah virus corona yang berimbas terhadap perekonomian."Dari 8.157 (desa) kalau rata-rata berarti sekitar Rp 70 miliar yang cair. Nah Rp 70 miliar itu kemungkinan masih campuran akumulasinya," kata Abdul Halim.Abdul Halim mengingatkan kepada pemerintah daerah agar penyaluran BLT dana desa ini segera dipercepat.

Terlebih dalam suasana Ramadan, kebutuhan akan bahan pokok sangat dibutuhkan warga desa yang tidak mampu untuk dibeli."Saya terima kasih karena sudah bantu masyarakat desa untuk BLT ini. Alhamdulillah sampai saat ini saya belum dapat laporan upaya yang menghambat penyaluran Dana Desa untuk bantuan langsung tunai," ucap dia.

Di Sumenep Segera CairPenyaluran program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak covid-19 yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Kabupaten Sumenep akan segera cair di akhir bulan April - awal Mei 2020.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Mohammad Iksan membenarkan dan dalam realisasi program BLT DD tersebut dimaksudkan supaya masyarakat yang terdampak covid-19 ini bisa terbantu dengan program pemerintah."Bantuan BLT ini diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak covid-19 dan bagi yang tidak menerima program PKH dan program bantuan sosial lainya," kata Mohammad Iksan, Rabu (29/4/2020).Pihaknya mengaku, akan melakukan validasi yang bekerjasama dengan desa dan siapa saja yang belum masuk dalam PKH atau Bansos yang lain.

Baca Juga: Sering Berikan Donasi, Ashraf Sinclair Mendapat Doa Spesial dari Anak Yatim, Apa?

Baca Juga: Tak Pernah Pamer Saldo ATM dan Barang Mewah, 5 Selebriti Korsel Ini Sumbang Milyaran Untuk Penanganan Corona"Sehingga kerja sama tersebut kami lakukan dengan Disdukcapil," katanya.Mohammad Iksan menyebutkan, data yang di usulkan oleh Dinsos ke Pusat ada sebanyak 95.000 yang meliputi 30.00 untuk penerima sembako dan 65.000 untuk penerima BLT.

"Jumlah tersebut kami kawal sendiri dan semoga semua dikabulkan," katanya.Pihaknya berharap, kepada semua petugas penyaluran bansos maupun BLT jangan ada pemutongan serupiahpun."Kami berharap dalam penyalurannya tak ada pemotongan berapapun, sebab kasian kepada masyarakat yang terdampak Covid-19," harapnya.Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramil mengaku jika pengawasan untuk Program BLT DD dilakukan pengawasan secara ketat dan berlapis.Mengingat, agar program tersebut sesuai dengan aturan dan juga tepat sasaran kepada yang berhak.

"Pengawasan itu dilakukan oleh tim dari Kejaksaan, Kepolisian dan Camat. Bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut melakukan pengawasan," katanya.Selain itu, masyarakat di desa juga ikut serta melakukan pengawasan atas penerima bantuan BLT DD tersebut."Jika ditemukan ada pelanggaran pidana bisa dilaporkan langsung ke Aparatur Penegak Hukum (APH)," terangnya.Siapakah yang berhak menerima program BLT DD tersebut, ia mengatakan jika bantuan itu bisa seperti mantan buruh pabrik yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi covid-19, tukang ojek, pelaku UMKM yang tutup akibat wabah virus mematikan itu."Kriteria yang boleh diusulkan menjadi penerima BLT, diantaranya buruh harian, buruh tani, kuli, tukang ojek maupun ojol, sopir angkot, tukang becak, nelayan dan pedagang kaki lima. Itu tertuang dalam edaran Sekdakab," tandasnya.

Untuk diketahui, sandaran hukum BLT Desa itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Cara Mencairkan BLT Rp 600 Ribu per Bulan Tunai & Nontunai, Cukup Serahkan KTP ke Kades Tanpa Biaya

Editor : Saeful Imam

Sumber : Surya.co.id

Baca Lainnya