GridHITS.id – Perselisihan antara Ruben Onsu dan Benny Sujono kian hari kian memanas.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Ruben Onsu telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung soal gugatan merek dagang ‘Geprek Bensu’.
Sebaliknya, pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku tergugat lah yang akhirnya justru dinyatakan sebagai pemilik pertama dan sah dari merek tersebut.
Meski telah dipukul telak, secercah harapan seolah muncul untuk Ruben Onsu.
Pasalnya, pihak ‘I Am Geprek Bensu’ mengaku memberikan sejumlah tawaran pada Ruben untuk menyelesaikan kisruh yang terjadi.
Mengutip dari Kompas.com, salah satu tawaran yang diberikan pihak ‘I Am Geprek Bensu’ adalah membeli nama merek dagang.
Atau dengan kata lain, jika ingin memakai nama tersebut, Ruben Onsu harus mengurus izin nama tersebut kepada kliennya.
Akan tetapi, pihak ‘I Am Geprek Bensu’ tidak cuma-cuma memberikan izin tersebut.
Ada satu syarat yang harus dipenuhi oleh suami Sarwendah, yakni memberi bayaran ataupun kompensasi.