GridHITS.id – Sengketa antara Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono kian memanas.
Seperti diketahui, belum lama ini, Ruben Onsu telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung terkait gugatan merek dagang ‘Bensu’.
Sementara itu, pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku tergugat lah yang dinyatakan sebagai pemilik pertama dan sah dari merek tersebut.
Baca Juga: Perintah Merek 'Geprek Bensu' Dicoret Setelah Gugatan Ruben Onsu Ditolak Pengadilan, Kenapa?
Usai ketuk palu, pihak ‘I Am Geprek Bensu’ yang diwakili kuasa hukum Eddie Kusuma seolah baru menunjukkan taringnya.
Secara blak-blakan, Eddie Kusuma mengatakan bahwa pihak ‘I Am Geprek Bensu’ bisa saja mempidanakan Ruben Onsu kalau mau.
Mengingat, selama tiga tahun, pihak kliennya telah membiarkan Ruben menggunakan merek ‘Bensu’ dalam bisnisnya.
"Itu putusan, amanat, dia enggak boleh pakai tanpa izin, kalau pakai pidana," kata Eddie Kusuma dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (13/6/2020).
"Sedangkan, dia pakai sekarang aja 3 tahun, bisa saja saya ajukan kerugian, pidana itu," tambahnya.
Meski begitu, Eddie mengatakan saat ini kliennya belum mau menuntut Ruben Onsu.