Follow Us

Kabar Gembira Bagi yang Ingin Pulang Kampung! Larangan Mudik Berakhir dan Catat Syaratnya Bila Hendak Bepergian ke Luar Kota

Saeful Imam - Kamis, 11 Juni 2020 | 11:54
Petugas Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat, memeriksa kendaraan yang ditenggarai mengangkut pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.
Kompas.com

Petugas Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat, memeriksa kendaraan yang ditenggarai mengangkut pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.

2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

Kabar baiknya banyak promo rapid test gratis, di bawah ini salah satunya:

Baca Juga: Gratis! Dapatkan Rapid Test Virus Corona Secara Drive Thru di RS Mitra Keluarga Bintaro Tangsel di Bulan Juni 2020

3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

d. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindingi pada perangkat telepon seluler.

3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:

a Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

1) setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;

2) Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid tes dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.

Baca Juga: Nekat Demi Bisa Mudik, Pasangan Suami Istri Ini Bayar Mahal Supaya Mobilnya Bisa Numpang di Truk Agar Tak Ketahuan Petugas

Baca Juga: Benar-benar Pikirkan Perut Rakyat, Gubernur Jawa Tengah Umumkan Langsung Soal Bantuan yang Akan Diberikan pada Warganya di Ibu Kota

Source : Kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular