Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPDB ONLINE 2020 DKI Jakarta Sudah Dibuka! Ini Cara Pendaftaran dan Pelaksanaan untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

Saeful Imam - Kamis, 11 Juni 2020 | 11:09
Yuk ketahui jalur PPDB Online 2020 DKI Jakarta untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK
tribunnews.com

Yuk ketahui jalur PPDB Online 2020 DKI Jakarta untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

PPDB ONLINE 2020 DKI Jakarta Sudah Dibuka! Ini Cara Pendaftaran dan Pelaksanaan untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

GridHITS.id - Kabar baik bagi oramgtua yang anaknya ingin melanjutkan jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.

PPDB ONLINE 2020 DKI Jakarta sudah dibuka hari ini.

Silahkan simak sarat-sarat, cara, alur, dan pelaksanaan PPDB Online 2020 untuk jenjang SD, SMP, dan SMK.

Baca Juga: Hari ini! PPDB Online 2020 DKI Jakarta Dibuka 11 Juni, Simak Cara Pendaftaran, Alur, dan Pelaksanaan untuk Jenjang SMA/SMK

Baca Juga: Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2020, Apa Saja?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta dibuka pada hari ini, Kamis (11/6/2020).

Prosesnya berlangsung secara online melalui https://ppdb.jakarta.go.id.

Pendaftaran dijadwalkan berlangsung setiap hari hingga 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.

Operator akan melakukan verifikasi pengajuan akun bagi yang wajib ikut prapendaftaran setiap pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB

Ada beberapa jalur yang dapat dipilih oleh pendaftar pada setiap jenjang pendidikan, dari SD, SMP, SMA, dan SMK.

Berikut informasinya:

Afirmasi

Jalur afirmasi tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:

Calon peserta didik baru merupakan anak asuh panti, pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi jak lingko, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial, dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga Panti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019, khusus Kartu Keluarga Panti paling lambat 1 April 2020

Jalur Afirmasi untuk calon peserta didik baru yang berasal dari anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota daya tampung

Untuk jenjang SD bagi calon peserta didik baru dari anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi jak lingko disediakan kuota sebanyak 25 persen dari daya tampung kedua

Untuk jenjang SMP dan SMA bagi peserta yang berasal dari pemegang KJP atau KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak pengemudi jak lingko disediakan kuota 25 persen dari daya tampung kedua Untuk jenjang SMK bagi peserta yang berasal dari pemegang KJP atau KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak pengemudi jak lingko disediakan kuota sebanyak 35 persen dari daya tampung kedua

Khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling banyak 35 persen, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu Anak asuh panti dapat diterima di sekolah terdekat dengan Panti Sosial Anak Asuh Negeri atau Swasta Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya dan/atau tempat latihan olahraganya Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia saat bertugas dalam penanganan Covid-19 di instalasi kesehatan di wilayah DKI Jakarta dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: SD, SMP, SMA, SMK

Inklusi

Jalur inklusi tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:

Anak berkebutuhan khusus, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari psikolog/dokter/ pihak yang berkompeten

Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: SD, SMP, SMA, SMK

Prestasi

Jalur prestasi tersedia untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK dengan ketentuan berikut:

Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti jalur prestasi non-akademik adalah warga DKI Jakarta, warga luar DKI Jakarta, dan berprestasi

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: Jalur Prestasi

Zonasi

Jalur zonasi tersedia untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA dengan beberapa ketentuan berikut:

Pelaksanaan PPDB jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah

Khusus untuk SD, peserta boleh berasal dari luar DKI Jakarta

Untuk SMP, pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara online paling banyak 3 sekolah

Untuk SMA, pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 peminatan pada 1 sekolah atau 3 peminatan pada sekolah yang berbeda

Calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah

Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal

Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB jalur zonasi kelurahan, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: SD, SMP, SMA

Pindah Tugas Orang tua dan Anak Guru

Jalur ini tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:

Anak dari ASN, TNI dan POLRI yang pindah tugas karena tugas negara, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Januari 2020

Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat

Anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Sekolah

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: Pindah Tugas

Prestasi Akademik Luar DKI

Jalur ini tersedia untuk jenjang pendidikan SMP, SMA, SMK dengan beberapa ketentuan berikut:

Calon peserta didik baru warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019

Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: SMP, SMA, SMK

Tahap Akhir

Jalur ini tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:

Dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB

Hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang tidak diterima pada semua jalur PPDB, diterima, tetapi tidak lapor diri pada semua jalur PPDB, dan belum pernah mendaftar semua jalur PPDB

Dapat memilih 3 sekolah tujuan Calon peserta didik baru yang diterima, wajib lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: SD, SMP, SMA, SMK

Anak Tenaga Kesehatan Korban Covid-19

Jalur ini tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:

Dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota daya tampung Dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: Anak Tenaga Medis

Luar DKI

Jalur ini hanya tersedia untuk jenjang pendidikan SD dengan ketentuan berikut:

Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Luar DKI Jakarta paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung kedua Pilihan sekolah paling banyak 3 sekolah

Calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah

Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal

Calon peserta didik baru yang diterima tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan Luar DKI Jakarta, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong

Jika kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi berbasis Provinsi dan Luar DKI Jakarta, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: Luar DKI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Jakarta Dibuka, Ini Jalur Pendaftaran untuk SD, SMP, SMA, dan SMK"

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x