Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPDB ONLINE 2020 DKI Jakarta Sudah Dibuka! Ini Cara Pendaftaran dan Pelaksanaan untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

Saeful Imam - Kamis, 11 Juni 2020 | 11:09
Yuk ketahui jalur PPDB Online 2020 DKI Jakarta untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK
tribunnews.com

Yuk ketahui jalur PPDB Online 2020 DKI Jakarta untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

Afirmasi

Jalur afirmasi tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:

Calon peserta didik baru merupakan anak asuh panti, pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi jak lingko, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial, dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga Panti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019, khusus Kartu Keluarga Panti paling lambat 1 April 2020

Jalur Afirmasi untuk calon peserta didik baru yang berasal dari anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota daya tampung

Untuk jenjang SD bagi calon peserta didik baru dari anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi jak lingko disediakan kuota sebanyak 25 persen dari daya tampung kedua

Untuk jenjang SMP dan SMA bagi peserta yang berasal dari pemegang KJP atau KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak pengemudi jak lingko disediakan kuota 25 persen dari daya tampung kedua Untuk jenjang SMK bagi peserta yang berasal dari pemegang KJP atau KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak pengemudi jak lingko disediakan kuota sebanyak 35 persen dari daya tampung kedua

Khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling banyak 35 persen, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu Anak asuh panti dapat diterima di sekolah terdekat dengan Panti Sosial Anak Asuh Negeri atau Swasta Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya dan/atau tempat latihan olahraganya Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia saat bertugas dalam penanganan Covid-19 di instalasi kesehatan di wilayah DKI Jakarta dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: SD, SMP, SMA, SMK

Inklusi

Jalur inklusi tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:

Anak berkebutuhan khusus, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari psikolog/dokter/ pihak yang berkompeten

Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x