Luar DKI
Jalur ini hanya tersedia untuk jenjang pendidikan SD dengan ketentuan berikut:
Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Luar DKI Jakarta paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung kedua Pilihan sekolah paling banyak 3 sekolah
Calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah
Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal
Calon peserta didik baru yang diterima tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan Luar DKI Jakarta, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong
Jika kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi berbasis Provinsi dan Luar DKI Jakarta, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir
Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: Luar DKI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Jakarta Dibuka, Ini Jalur Pendaftaran untuk SD, SMP, SMA, dan SMK"