Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal
Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB jalur zonasi kelurahan, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong
Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: SD, SMP, SMA
Pindah Tugas Orang tua dan Anak Guru
Jalur ini tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:
Anak dari ASN, TNI dan POLRI yang pindah tugas karena tugas negara, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Januari 2020
Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat
Anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Sekolah
Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: Pindah Tugas
Prestasi Akademik Luar DKI
Jalur ini tersedia untuk jenjang pendidikan SMP, SMA, SMK dengan beberapa ketentuan berikut:
Calon peserta didik baru warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019