"Rapid test itu mendeteksi antibodi, karena zat antibodi yang menentukan apakah seseorang itu terpapar (corona)," kata Yuri (19/3/2020).
Siapa yang Wajib Menjalani Rapid Tes ?
Uji cepat pada prinsipnya hanya dibatasi pada dugaan kasus.
Jadi tidak semua bisa ikut rapid test.
Warga masyarakat yang tidak bergejala tidak bisa ikut rapid test.
Baca Juga: Karena Pasien Tak Jujur, Lebih dari 50 Tenaga Medis RSUP Dr Sardjito Kena Tulah, Ini Hasil Swab-nya
Adapun yang bisa memeriksakan diri adalah:
- Warga yang kontak erat dengan risiko rendah, yakni orang yang
- memiliki riwayat kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP)
- Warga yang kontak erat dengan risiko tinggi, yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi/probable Covid-19
- Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta warga yang telah menjalani rapid test Covid-19 untuk mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari, apabila hasil tes menunjukkan negatif Covid-19.
Hal itu karena orang dengan hasil rapid test negatif masih dianggap berpotensi terinfeksi virus corona dan menularkan virus kepada orang lain.
Lalu jika selama isolasi orang tersebut menunjukkan gejala atau kondisinya memburuk, orang tersebut akan dirujuk ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan atau tes Polymerase Chain Reaction (PCR).