Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wajib Dicatat, Berikut Biaya dan Tata Cara Rapid Tes dan Swab Mandiri di Rumah Sakit

Hanifa Qurrota A'yun - Minggu, 07 Juni 2020 | 18:43
Ilustrasi alat tes corona
Middle East Monitor

Ilustrasi alat tes corona

Wajib Dicatat, Berikut Ini Sederet Biaya Dan Tata Cara Rapid Tes dan Swab Mandiri di Rumah Sakit

GridHits.id- Beberapa waktu lalu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru untuk mengatur aktivitas perjalanan masyarakat yang bepergian ke luar kota.

Melalui Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020, masyarakat yang melakukan perjalanan harus mengantongi sejumlah surat izin.

Dokumen yang harus dibawa adalah surat tugas, surat keterangan sehat, dan surat keterangan rapid tes & PCR.

Baca Juga: Di Sini Informasi Test Swab atau PCR Covid-19 Seluruh Indonesia, Baik yang Gratis Maupun Mandiri

Baca Juga: Cepat dan Mudah! Daftar Rumah Sakit Penyedia Layanan Rapid Test Virus Corona Via Drive Thru, Mulai Rp295 Ribu

Dari syarat tersebut, yang cukup menarik perhatian adalah masyarakat harus mengantongi surat uji polymerase chain reaction (PCR).

Untuk itu berikut daftar biaya untuk melakukan Rapid Test, PCR hingga Tes Swab Covid-19 di Rumah Sakit Solo Raya.

1. RSUD Dr Moewardi

Biaya PCR

Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas RSUD Dr Moewardi, Eko Haryati menyampaikan pihaknya melayani masyarakat yang ingin melakukan uji tersebut.

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x