Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Didakwa dengan 3 Pasal Berlapis, Eks Polisi Pembunuh George Floyd Terancam Dipenjara 40 Tahun

Ine Yulita Sari - Kamis, 04 Juni 2020 | 19:15
George Floyd dan polisi yang menindihnya dengan lutut.
Tribunnews.com

George Floyd dan polisi yang menindihnya dengan lutut.

Sebagaimana diberitakan NBC News, ketiganya mendapat tuduhan membantu dan bersekongkol untuk membunuh Floyd, dalam insiden Senin pekan lalu (25/5/2020).

Baca Juga: Satu Lagi Kabar Gembira! Bergerak ke Zona Hijau, Besok Rumah Ibadah di DKI Jakarta Akan Dibuka untuk Ibadah Rutin

Keempatnya langsung dipecat dari kesatuan begitu video Chauvin menindih leher Floyd, yang ditangkap karena diduga menggunakan uang palsu, viral di media sosial.

Berdasarkan catatan Penjara Hennepin County, ketiganya ditahan pada Rabu malam waktu setempat, dengan uang jaminan 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar).

Ordo Fraternal Kepolisian Minnesota tidak merespons awak media terkait keputusan jaksa untuk menambahkan tuntutan kepada Chauvin.

Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison, meminta publik untuk sabar karena bagi timnya, menangani kasus ini adalah tugas yang berat.

"Saya merasakan beban yang luar biasa. Bisa saya katakan, saya tidak senang akan tugas ini, karena tanggung jawabnya berat,"jelas Ellison.

Dia menerangkan, keputusannya untuk menambahkan tuntutan kepada Chauvin, maupun menahan tiga koleganya, bukan karena tuntutan publik.

Ellison menjelaskan, tuntutan pembunuhan tingkat satu membutuhkan pembuktian praduga, di mana faktanya tidak mendukung saat ini.

Karena itu, timnya menambahkan tudingan Chauvin melakukan serangan yang tak sengaja membunuh Floyd, di mana sesuai dengan syarat pembuktian level dua.

Baca Juga: Bak Hilang Ditelan Bumi Setelah Bantah Isu Lakukan Hubungan Intim dengan Terpidana Mati, Begini Nasib Anggita Sari Sekarang

"Kepada keluarga Floyd, kepada masyarakat sekalian, kami akan mencari keadilan baginya. Dia begitu bernilai, kami akan membuktikannua," janjinya.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x