Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Didakwa dengan 3 Pasal Berlapis, Eks Polisi Pembunuh George Floyd Terancam Dipenjara 40 Tahun

Ine Yulita Sari - Kamis, 04 Juni 2020 | 19:15
George Floyd dan polisi yang menindihnya dengan lutut.
Tribunnews.com

George Floyd dan polisi yang menindihnya dengan lutut.

Didakwa dengan 3 Pasal Berlapis, Eks Polisi Pembunuh George Floyd Terancam Dipenjara 40 Tahun

GridHITS.id -Derek Chauvin, anggota kepolisian Minnesota, didakwa dengan tiga pasal berlapis.

Ia dikenakan 3 pasal yaitu pembunuhan tingkat kedua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tanpa rencana tingkat dua.

Derek sendiri merupakan polisi yang menekan leher George Floyd dengan lutut hingga tewas.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Hasil Otopsi Mengungkapkan George Floyd Positif Covid-19, SImak Penyebab Kematian Lengkapnya Menurut Medis

Eks polisi Minneapolis yang menjadi pembunuh George Floyd, terancam dipenjara 40 tahun.

Ancaman itu muncul setelah jaksa menambahkan satu pasal lagi kepada Chauvin, di mana tiga rekannya yang lain juga ditahan.

Pada Rabu (3/6/2020), jaksa menambahkan satu pasal lagi yakni pembunuhan tingkat dua, sebagimana diwartakan Associated Press.

Eks polisi berusia 44 tahun itu diyakini tak sengaja menewaskan George Floyd, di mana dia juga dianggap melakukan kejahatan lain, yaitu penyerangan tingkat tiga.

Tiga tuduhan yang dijeratkan kepada Chauvin membuatnya terancam dipenjara 40 tahun, meningkat dari ancaman sebelumnya, yakni 25 tahun.

Selain Chauvin, tiga eks penegak hukum Minneapolis lainnya, Tou Thao, Thomas Lane, dan J Alexander Kueng juga terancam dibuki dengan durasi serupa.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x