Pemberangkatan Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Simak Prosedur Pengembalian Uang Jamaah Berikut Ini
GridHits.id - Pelaksanaan haji tahun 2020 yang batal membuat calon jemaah ingin menarik kembali ( refund) dananya yang telah disetorkan baik melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun langsung dari Kantor Kementerian Agama masing-masing daerah.
Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi mengatakan, persyaratan bagi calon jemaah haji khusus maupun regular yang ingin melakukan pengembalian dana tidak jauh berbeda.
"Persyaratannya sama namun (untuk haji regular) mengurusnya di Kantor Kemenag Kanwil masing-masing," katanya kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Selain itu, untuk proses refund haji khusus dan regular juga tak berbeda jauh, tetap dilakukan secara manual (offline). Calon jemaah haji harus bertatap muka langsung dengan pihak travel haji dan juga kantor wilayah Kemenag.
"Prosesnya kita masih offline," ujar Syam.
Baca juga: Refund Setoran Haji, Bagaimana bagi Jemaah yang Sudah Meninggal?
Adapun proses pencairan dana jemaah haji yang melakukan refund paling lama 7 hari untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun sebut dia, untuk proses haji regular membutuhkan waktu selama 9 hari, begitupun untuk haji khusus.
"Dalam peraturan paling lama 7 hari kerja bagi BPKH. Tentunya kami ditambah proses surat-menyurat dari jamaah sampai ke BPKHnya," katanya.
Seperti diberitakan Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun ini. Pembatalan haji serta melakukan refund telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.