Adapun persyaratan bagi jemaah haji khusus dan haji regular yang ingin refund adalah sebagai berikut:
Jemaah hajikhusus
- Melampirkan surat pernyataan pembatalan di atas materai Rp 6.000 ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK nantinya akan mengirimkan kembali surat permohonan pembatalan dari calon jamaah ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jamaah haji ke PIHK.
- Melengkapi dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau surat nikah serta nomor rekening bank.
Namun, para calon jamaah haji kedua kategori ini wajib menunjukkan tanda bukti asli pelunasan pembayaran yang dikeluarkan oleh bank penerimasetoran(BPS) sebelum dicairkan.
- Pencairan dana harus menunggu persetujuan dari BPKH yang kemudian akan ditransfer ke PIHK. Lalu, PIHK segera mentransfer ke rekening jamaah haji. Namun, ada potongan biaya administrasi yang bakal ditanggung oleh jamaah haji khusus yang membatalkan.
Baca Juga: Sudah Naik Haji, Nia Ramadhani Disentil Saat Berlenggak-lenggok Main TikTok :
Source : KOMPAS.com
Editor : Hits
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest