Follow Us

Pemberangkatan Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Simak Prosedur Pengembalian Uang Jamaah Berikut Ini

Hanifa Qurrota A'yun - Kamis, 04 Juni 2020 | 09:00
(Ilustrasi) Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020, Muhammadiyah dan PBNU Buka Suara
Kementerian Agama RI via Kompas.com

(Ilustrasi) Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020, Muhammadiyah dan PBNU Buka Suara

Baca Juga: Ombang-ambing Kabar Haji 2020, Joko Widodo Selangkah Lebih Maju dengan Lakukan Hal Ini Pada Raja Salman : Mungkin Akan Ada Kalau...

Baca Juga: Pantas Nagita Slavina Selalu Cantik Meski tanpa Make Up, Ternyata Harga Skincarenya Setara Biaya Naik Haji

Adapun persyaratan bagi jemaah haji khusus dan haji regular yang ingin refund adalah sebagai berikut:

Jemaah haji khusus

- Melampirkan surat pernyataan pembatalan di atas materai Rp 6.000 ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK nantinya akan mengirimkan kembali surat permohonan pembatalan dari calon jamaah ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jamaah haji ke PIHK.

- Melengkapi dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau surat nikah serta nomor rekening bank.

Namun, para calon jamaah haji kedua kategori ini wajib menunjukkan tanda bukti asli pelunasan pembayaran yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) sebelum dicairkan.

- Pencairan dana harus menunggu persetujuan dari BPKH yang kemudian akan ditransfer ke PIHK. Lalu, PIHK segera mentransfer ke rekening jamaah haji. Namun, ada potongan biaya administrasi yang bakal ditanggung oleh jamaah haji khusus yang membatalkan.

- Mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Pelunasan Ibadah Haji (Bipih) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji.

Source : KOMPAS.com

Editor : Hits

Baca Lainnya



>

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular