Pemberangkatan Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Simak Prosedur Pengembalian Uang Jamaah Berikut Ini
Hanifa Qurrota A'yun - Kamis, 04 Juni 2020 | 09:00
- Melengkapi dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau surat nikah serta nomor rekening bank. Namun, para calon jamaah haji kedua kategori ini wajib menunjukkan tanda bukti asli pelunasan pembayaran yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) sebelum dicairkan.
- Dana akan ditransfer melalui bank penerima setoran (BPS) Bipih setelah bank tersebut menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH. Jemaah haji regular akan mendapat konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Refund Dana Haji, Apa Perbedaan untuk Reguler dan Khusus?
Source : KOMPAS.com
Editor : Hits
Baca Lainnya
>
PROMOTED CONTENT
Latest
Popular
Tag Popular