Follow Us

Pemberangkatan Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Simak Prosedur Pengembalian Uang Jamaah Berikut Ini

Hanifa Qurrota A'yun - Kamis, 04 Juni 2020 | 09:00
(Ilustrasi) Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020, Muhammadiyah dan PBNU Buka Suara
Kementerian Agama RI via Kompas.com

(Ilustrasi) Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020, Muhammadiyah dan PBNU Buka Suara

- Melengkapi dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau surat nikah serta nomor rekening bank. Namun, para calon jamaah haji kedua kategori ini wajib menunjukkan tanda bukti asli pelunasan pembayaran yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) sebelum dicairkan.

- Dana akan ditransfer melalui bank penerima setoran (BPS) Bipih setelah bank tersebut menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH. Jemaah haji regular akan mendapat konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Refund Dana Haji, Apa Perbedaan untuk Reguler dan Khusus?

Source : KOMPAS.com

Editor : Hits

Baca Lainnya



>

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular