Sebab Anne menilai, anak balita termasuk yang berisiko dalam penularan Covid-19.
Selain itu, balita juga dinilai tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.
"Aturan tambahan yang akan diterapkan mulai 8 Juni 2020, adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu bila keadaan sangat mendesak dan ibu terpaksa mengajak anak yang berusia di bawah 5 tahun naik KRL, hal itu masih bisa dikondisikan.
Seperti misalnya saat anak hendak mendapat perawatan medis rutin di rumah sakit.
Bila ini terjadi ibu dapat berkomunikasi kepada petugas yang berada di stasiun.
Meski begitu hal tersebut tidaklah disarankan.
Ada baiknya anak yang berusia di bawah 5 tahun tetap di rumah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Selain anak balita, penumpang KRL yang termasuk di atas usia 60 tahun juga mendapat pembatasan mulai tanggal 8 Juni 2020.
"Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB,” kata Anne.