Jadi Biang kerok Penolakan Jenazah Pasien Covid-19, 4 Warga Bandung Ini Terancam Pidana 7 Tahun Penjara
GridHits.id - Empat orang warga yang menolak pemakaman jenazah korban Covid-19 di Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (13/5/2020).
"Jadi berdasarkan hasil penyidikan, dan pemeriksaan, kami telah menetapkan 4 orang tersangka, BN, DK, AC, dan IR," kata Hendra.
Baca Juga: Baru Saja Ditangkap Polisi, Ketua RT Penolak Jenazah Perawat Kembali Dilanda Musibah Baru, Apa?
Menurut Hendra, keempat orang tersangka ini memiliki peran masing-masing saat menolak pemakaman korban Covid-19.
"Intinya kita lihat ada beberapa video yang cukup viral itu, kita lihat perannya masing-masing,
ada yang memasang pagar, ada yang teriak-teriak, kemudian ada juga yang menghalau, sempat mendorong-dorong petugas kesehatannya itu," ujarnya.
Tindakan penolakan tersebut dilakukan para tersangka karena khawatir dan takut akan virus corona dari jenazah mewabah di lingkungan mereka.
Padahal, kata Hendra, penanganan pemulasaran korban Covid-19 ini sudah sesuai prosedur, begitupun dengan pemakamannya.