Meski begitu, pihaknya berharap tak ada lagi warga yang menolak jenazah korban Covid-19 di Kabupaten Bandung.
"Kami berharap masyarakat tidak ada lagi yang melakukan penolakan pada saat akan dilakukan pemakaman," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul4 Warga Penolak Jenazah Covid-19 di Bandung Diancam 7 Tahun Penjara