Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Biang Kerok Penolakan Jenazah Pasien Covid-19, 4 Warga Bandung Ini Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

Hanifa Qurrota A'yun - Sabtu, 30 Mei 2020 | 21:41
Warga Sewakul takut penolakan jenazah berimbas buruk
Tribunnews.com

Warga Sewakul takut penolakan jenazah berimbas buruk

"Jadi penanganan pemulasaraan korban Covid-19 ini sudah sesuai dengan ketentuan, tidak akan menular lagi.

Baca Juga: Darahnya Naik Melihat Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Paranormal ini Anggap Sebagai Pelanggaran HAM, Mbah Mijan : Leluhur Menangis

Baca Juga: Banyak Tempat Pemakaman Menolak Jenazah Pasien Covid-19, Pria ini Malah Sumbangkan Tanahnya 2500 Meter Untuk Dijadikan Pemakaman

Namun demikian, karena sesuai prosedur, (pemakaman) akan dilakukan secara sesuai prosedur.

"Tidak akan menular," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, ke empat tersangka ini dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KHUPidana jo Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Karena ada ancaman pidananya, ancamannya maksimal 7 tahun," ucap Hendra.

Namun di kondisi pandemi ini, keempat tersangka tidak ditahan.

"Kita tidak lakukan penahanan mengingat yang bersangkutan kooperatif, dan situasinya Covid-19, di mana kita kesulitan untuk mengirimkan para tersangka.

Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Pemerintah Habiskan Ratusan Juta Hanya untuk Merawat Satu Orang Pasien Positif Corona, 'Tidak Ditanggung BPJS'

Baca Juga: Bantah Klaim WHO yang Nyatakan Anak-anak 'Kebal' Corona, IDAI Sodorkan Bukti! Ada 3000-an PDP dan 500-an Pasien Covid Anak serta 143 Anak Meninggal di Indonesia

Ini menjadi kendala, tetapi karena mereka kooperatif akan kita tindaklanjuti," kata Hendra.

Source : KOMPAS.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x