"Jadi penanganan pemulasaraan korban Covid-19 ini sudah sesuai dengan ketentuan, tidak akan menular lagi.
Namun demikian, karena sesuai prosedur, (pemakaman) akan dilakukan secara sesuai prosedur.
"Tidak akan menular," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, ke empat tersangka ini dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KHUPidana jo Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Karena ada ancaman pidananya, ancamannya maksimal 7 tahun," ucap Hendra.
Namun di kondisi pandemi ini, keempat tersangka tidak ditahan.
"Kita tidak lakukan penahanan mengingat yang bersangkutan kooperatif, dan situasinya Covid-19, di mana kita kesulitan untuk mengirimkan para tersangka.
Ini menjadi kendala, tetapi karena mereka kooperatif akan kita tindaklanjuti," kata Hendra.