Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2).
Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.
Menurut hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
SITI FADILAH SUPARI DIJEBLOSKAN KE RUTAN PONDOK BAMBU
Dilansir GridHITS.id dari GridHealth, terlepas dari itu, kini kabarnya Kemenkumham kembali menjebloskan Siti Fadilah ke lapas yang berisi napi positif corona usai dirinya selesai berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Kabarnya, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari yang tesangkut kasus korupsi Rp 6 miliar tersebut dimasukkan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Namun sayangnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono tisak setuju dengan keputusan yang dibuat Kemenkumham.
Menurutnya, tindakan Kemenkumham mengembalikan ke Rutan Pondok Bambu yang berisi puluhan napi positif corona ini adalah upaya pembunuhan.