Follow Us

Wawancara Deddy Corbuzier Penuh Kontraversi, Mantan Menkes Siti Fadhilah Supari Kembali Dijebloskan ke Penjara yang Dihuni Puluhan Napi Corona, Arief Puyono : Sama Saja Membunuhnya

Saeful Imam - Rabu, 27 Mei 2020 | 13:47
Deddy Corbuzier mewawancarai Siti Fadhilah.
Youtube/Deddy Corbuzier

Deddy Corbuzier mewawancarai Siti Fadhilah.

Hal itu diketahui karena kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti.

Salah satunya adalah Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Nekat Cekoki Sang Putra Pakai Miras dan Rokok Demi Satu Alasan: Gue Ngasih Dia Dari Umur Lima Tahun

Baca Juga: Terkuak, Mengapa Deddy Corbuzier Tak Mau Hadiri Pernikahan Kalina Oktarani : Lebih Baik Saya Tidak Ada di Pernikahan

Namun, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menuturkan, petugas yang berjaga tidak sempat bertanya perihal tujuan kedatangan Deddy dan tamu lainnya ke ruangan Siti.

"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam," ujar Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

"Termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," tuturnya.

Berdasarkan penilaian Ditjen PAS, wawancara tersebut menyalahi prosedur.

Terdapat empat pasal yang dilanggar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.

Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).

Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular