Selain itu, menurut Agus, Sarah Keihl juga melanggar Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.
Agus mengatakan bahwa perbuatan Sarah Keihl dianggap melakukan pekerjaan mucikari secara online.
"Bisa dikenai Pasal 296, Pasal 506 KUHP, di dua pasal itu intinya itu seseorang untuk menjadi mucikari dan PSK."
"Kalau yang dikatakan Sarah itu ada unsur dia menjual keperawanan, dia bisa ada unsur-unsur ini perbuatan PSK, boleh jadi itu adalah tindakan yang berlaku sebagai mucikari. Unsur itu bisa dijerat pada yang bersangkutan," jelasnya.
Meski Sarah telah mengatakan bahwa aksinya adalah candaan atau sarkasme, hal itu tetap tak bisa menghapus pidananya.
Menurut Agus, itu karena dalam hukum pidana, yang dihukum adalah perbuatannya.
Walaupun ia telah meminta maaf, hal itu hanya bisa menjadi pertimbangan saat sudah diproses di pengadilan.
Agus juga mengatakan bahwa maaf tak bisa menghapuskan pidana.
Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa polisi bisa langsung melakukan tindakan hukum karena ini termasuk delik pidana umum yang dapat langsung ditindak tanpa pengaduan.