Tadinya Dilarang Keras, Kini MUI Sebut Wilayah Ini Boleh Tetap Melaksanakan Salat Ied Idul Fitri di Tengah Pandemi, Dimana?
GridHits.id- Akibat pandemi virus corona di Indonesia membuat MUI melarang segala bentuk kegiatan ibadah yang dilaksanakan di luar rumah.
Bahkan di bulan ramadan ini MUI pun melarang keras untuk menggelar ibadah trawih di luar rumah.
Hal tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini.
Bahkan kabarnya sesuai dengan anjuran pemerintah MUI pun meniadakan salat ied Idul Fitri di masjid.
Hal tersebut tentu membuat sebagian besar umat muslim merasa sedih tak bisa salat ied seperti biasanya.
Namun, belum lama ini MUI angkat bicara terkait dengan penyelenggaraan salat ied.
MUI memastikan sejumlah daerah yang masuk ke dalam zona hijau terkendali covid-19 dapat menggelar salat ied di masjid atau lapangan terbuka.
Salah satu daerah yang boleh menyelenggarakan salat ied di Hari Raya Idul Fitri adalah daerah yang mengalami angka kasus penyebaran yang landai.
Sementara itu untuk daerah yang angka kasus covid-19 nya tidak terkendali wajib menjalankan salat ied di rumah masing-masing saja.
MUI sedang melakukan koordinasi dengan pusat untuk menentukan status daerah terkait dengan covid-19.
MUI mengatakan, semua tergantung dari pemegang otoritas yang ada, bila memang dipastikan terkendali maka MUI mengizinkan untuk menggelar salat ied.
Namun, jika tidak terkendali itu tetap dilarang keras menyelenggarakan salat ied di masjid.
"Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membagi ke dalam dua kluster, terkendali dan tidak terkendali. Kalau di situ pemegang otoritasnya mengatakan, terkendali maka salat Idul Fitri bisa digelar, tapi kalau di kawasan tersebut tidak terkendali itu tidak boleh karena sudah zona merah," ungkap Nadjamuddin Ramly selaku Wasekjen MUI melansir dari kanal Youtube KompasTv.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Ditengah Isu Corona yang Merebak, Salat Jumat Bisa di Rumah!
MUI juga mengatakan, pemerintah lah yang berwenang menentukan daerah-daerah yang masuk ke dalam kluster terkendali atau tidak terkendalinya.
"Jadi diksi dalam fatwa kami itu tidak ada daerah merah, kuning, hijau yang ada itu terkendali dan tidak terkendali, siapa pemutus terkendali dan tidak terkendali itu? adalah pemerintah," tutupnya.