Untukanak yang akan mendaftarPenerimaan Peserta Didik Baru TahunAjaran 2020/2021 jenjang SD, kuota jalur penerimaan afirmasi ada sebanyak 25 persen.
Kuota jalur zonasi kelurahan sebesar 55 persen, zonasi provinsi sebesar 10 persen, luar DKI Jakarta sebanyak 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua kuotanya sebesar 5 persen.
Semua seleksi ini akan dilakukan berdasarkan usia calon peserta didik.
Sedangkan bagi anak yang akan mendaftar SMP dan SMA, kuota jalur afirmasi diberikan sebesar 25 persen.
Kuota zonasi kelurahan sebanyak 40 persen, yang seleksinya dilakukan berdasarkan usia.
Sedangkan kuota prestasi akademik sebesar 20 persen, yang diseleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah.
Untuk kuota non-akademik sebesar 5 persen dengan seleksi berdasarkan sertifikat prestasi.
Baca Juga: Mendadak Sule Disebut Jadi Pebinor Usai Potret 'Mesra'nya dengan Pesinden Mencuat, Ada Apa?
Terakhir, kuota jalur perpindahan orang tua juga sebesar 5 persen yang seleksinya berdasarkan nilai rapor serta akreditasi sekolah.
Adapun dokumen yang harus orang tua siapkan untuk mendaftarkan anak padaPenerimaan Peserta Didik Baru TahunAjaran 2020/2021 antara lain: