Sementara itu untuk daerah yang angka kasus covid-19 nya tidak terkendali wajib menjalankan salat ied di rumah masing-masing saja.
MUI sedang melakukan koordinasi dengan pusat untuk menentukan status daerah terkait dengan covid-19.
MUI mengatakan, semua tergantung dari pemegang otoritas yang ada, bila memang dipastikan terkendali maka MUI mengizinkan untuk menggelar salat ied.
Namun, jika tidak terkendali itu tetap dilarang keras menyelenggarakan salat ied di masjid.
"Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membagi ke dalam dua kluster, terkendali dan tidak terkendali. Kalau di situ pemegang otoritasnya mengatakan, terkendali maka salat Idul Fitri bisa digelar, tapi kalau di kawasan tersebut tidak terkendali itu tidak boleh karena sudah zona merah," ungkap Nadjamuddin Ramly selaku Wasekjen MUI melansir dari kanal Youtube KompasTv.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Ditengah Isu Corona yang Merebak, Salat Jumat Bisa di Rumah!
MUI juga mengatakan, pemerintah lah yang berwenang menentukan daerah-daerah yang masuk ke dalam kluster terkendali atau tidak terkendalinya.
"Jadi diksi dalam fatwa kami itu tidak ada daerah merah, kuning, hijau yang ada itu terkendali dan tidak terkendali, siapa pemutus terkendali dan tidak terkendali itu? adalah pemerintah," tutupnya.