Tadinya Dilarang Keras, Kini MUI Sebut Wilayah Ini Boleh Tetap Melaksanakan Salat Ied Idul Fitri di Tengah Pandemi, Dimana?
GridHits.id- Akibat pandemi virus corona di Indonesia membuat MUI melarang segala bentuk kegiatan ibadah yang dilaksanakan di luar rumah.
Bahkan di bulan ramadan ini MUI pun melarang keras untuk menggelar ibadah trawih di luar rumah.
Hal tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini.
Bahkan kabarnya sesuai dengan anjuran pemerintah MUI pun meniadakan salat ied Idul Fitri di masjid.
Hal tersebut tentu membuat sebagian besar umat muslim merasa sedih tak bisa salat ied seperti biasanya.
Namun, belum lama ini MUI angkat bicara terkait dengan penyelenggaraan salat ied.
MUI memastikan sejumlah daerah yang masuk ke dalam zona hijau terkendali covid-19 dapat menggelar salat ied di masjid atau lapangan terbuka.
Salah satu daerah yang boleh menyelenggarakan salat ied di Hari Raya Idul Fitri adalah daerah yang mengalami angka kasus penyebaran yang landai.