MUI Keluarkan Fatwa Ditengah Isu Corona yang Merebak, Salat Jumat Bisa di Rumah!

Selasa, 17 Maret 2020 | 13:30
kompas.com

fatwa MUI tentang sholat jum'at

GridHits.id - Di tengah merebaknya virus korona (Covid-19) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum salat Jumat bagi umat Islam .

Dikutip dari Kompas.com, MUI mengungkapkan bahwa umat Islam bisa mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan bahwa bagi orang yang telah terpapar virus Corona, haram baginya melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah Salat lima waktu atau rawatib, Salat Tarawih dan Ied di Masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Baca Juga: Sempat Kepergok di Apartemen, Citra Monica Justru Blak-blakan Temani Ifan Seventeen Rayakan Ulang Tahun

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! 3 Pasien Dinyatakan Sembuh Total dari Virus Corona Bagikan Tips Rahasianya

Dalam fatwa tersebut, MUI memperbolehkan untuk tidak melakukan Salat Jumat jika berada di kawasan dengan potensi penularan virus Corona atau COVID-19 tinggi.

Jika tak melakukan Salat Jumat, maka diperbolehkan untuk menggantinya dengan Salat Dzuhur.

Tak hanya sholat jumat, umat islam juga diperbolehkan tak mengikuti Salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, dan Salat Ied di masjid atau tempat umum dalam kondisi tersebut.

Meskipun demikian, jika berada di kawasan yang potensi penularannya rendah, maka tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasa.

Umat islam juga wajib menjaga diri agar tak terpapar virus Corona.

Baca Juga: Tak Rasakan Gejala Sakit Apa pun, Bintang Hollywood ini Positif Corona dan Jalani Isolasi

Baca Juga: Patut Dicoba! Berikut 5 Langkah Mudah Lawan Virus Corona Sekaligus Tingkatkan Kekebalan Tubuh

Cara tersebut dapat dilakukan mulaidari tidak melakukan kontak fisik dan membawa sejadah sendiri, serta sering membasuh tangan dengan sabun.

Menurut MUI, Salat Jumat tidak boleh dilakukan di tempat yang penyebaran virus Corona tidak terkendali serta mengancam jiwa.

Meski tak melakukan shalat jum'at di masjid, sholat jum'at wajib diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.

Begitu juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang di masjid atau tempat umum jika berada di kawasan tersebut.

Bagi umat Islam yang sudah terpapar virus Corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Kendati demikian, Salat Jumat dapat diganti dengan Salat Zuhur di kediaman sendiri.

Corona memang saat ini masi menjadi momok di seluruh dunia.

Baca Juga: Mengeluh Sudah Habiskan Ratusan Juta, Pernikahan Jessica Iskandar dan Richard Kyle Ditunda Akibat Virus Corona

Baca Juga: Ini Tanggapan Maia Estianty Saat Diminta Bantu Pemerintah Atasi Corona Seperti Artis Korsel

Berbagai negara juga telah melakukan berbagai upaya agar terhindar dari virus yang berasl dari Wuhan, China tersebut.

Mengisolasi diri sementara waktu dan mengindari kerumunan masyarakat adalah salah satu upaya yang diasarankan untuk mencegah terjangkitnya virus covid-19.

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber kompas