Namun, sanksi yang diberikan ternyata tak berhenti sampai di situ.
Para pelanggar juga dihukum membersihkan sampah di trotoar kawasan Tanah Abang sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".
"Mereka enggak bawa masker, ya kita kasih akhirnya. Ditanya KTP enggak bisa nunjukin, ya sudah akhirnya pakai rompi oranye bersihin sampah plastik, kan banyak tuh di Tanah Abang,” ungkap Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra.
Setali tiga uang, kawasan Cempaka Putih juga ternyata mulai menerapkan sanksi untuk pelanggar PSBB.
Berbeda dengan di Tanah Abang, para pelanggar di kawasan Cempaka Putih justru mendapatkan hukuman menyanyikan lagu nasional dan push-up.
Sanksi ini dipilih oleh petugas Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih karena belum selesainya persiapan perlengkapan untuk menerapkan sanksi kerja sosial.
Namun, hukuman tetap diberikan agar membuat jera para warga yang belum taat aturan PSBB tersebut.
"(Para pelanggar PSBB) Nyanyi 'Indonesia Raya' dan 'Bagimu Negeri'," ujar Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih Aries Cahyadi.