Mereka yang berhak mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segera Cair, Ini Besaran THR bagi Pensiunan PNS dan TNI-Polri"