Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS serta TNI-Polri,Sri Mulyani Umumkan THR Akan Segera Cair, Berikut Besarannya
GridHITS.id - Di saat pandemi sekarang, kejelasan Tunjangan Hari Raya Menjadi penting.
Apalagi kebutuhan di bulan Ramadan menjelang Lebaran sangatlah besar.
Kabar baiknya meski pengeluaran negara bertambah karena wabah corona, pemerintah tetap akan memberikan THR bagi pensiunan PNS
Pemerintah memastikan tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada Lebaran tahun ini.
Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.
Sebagai aturan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.
PMK tersebut juga mengatur pembayaran hak THR bagi para pensiunan PNS.
Besaran THR pensiunan abdi negara ini terdiri dari komponen berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Selain itu, THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tak dipotong asuransi kesehatan. Skema pencairan ini diatur dalam Pasal 21.