"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ucap Ida.
Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan dengan cara di cicil atau ditunda dengan catatan sudah ada dialog 2 arah dari pihak perusahaan dan karyawan.
Namun, selang beberapa hari, Menaker justru tampar perusahaan dengan ultimatum telak.
Perusahaan yang mungkin masih bisa memberikan THR pada karyawannya harus bisa membayarkan THR itu 7 hari sebelum lebaran.
Baca Juga: Kabar Duka Bagi PNS, Akibat Corona THR PNS di Daerah ini Ditiadakan dan Tunjangan Dipotong 50 Persen
Hal ini disampaikan Ida Fauziah pada keterangan tertulis.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).
Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Kabar Buruk Bagi PNS, Meski Segera Cair THR PNS Hanya Untuk 13 Kriteria, Berikut Jumlah Kisarannya
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tuturnya.