Follow Us

Bikin Tenang di Tengah Kepanikan! Pemerintah Menjamin Seluruh Warga yang Terkena Corona Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis, Termasuk WNA!

Yosa Shinta Dewi - Minggu, 10 Mei 2020 | 10:20
Gigit Jari Usai Gasak Rp 20 Juta hingga Emas Seberat 15 Gram di Rumah Pasien Positif Corona, Para Pelaku Rampok Ini Akhirnya Jalani Rapid Test!
Tangkap layar Kompas.tv

Gigit Jari Usai Gasak Rp 20 Juta hingga Emas Seberat 15 Gram di Rumah Pasien Positif Corona, Para Pelaku Rampok Ini Akhirnya Jalani Rapid Test!

Kriteria masyarakat yang mendapat jaminan dan pelayanan Covid-19
YouTube/ BNPB Indonesia

Kriteria masyarakat yang mendapat jaminan dan pelayanan Covid-19

Dijelaskan bahwa tidak ada batasan siapa yang akan mendapat pelayanan dan jaminan dari BPJS Kesehatan.

Artinya, bahwa semua masyarakat yang ada di Indonesia walaupun bukan peserta JKN atau BPJS bisa mendapat pelayanan dan jaminan Covid-19 dengan baik.

"Tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN atau BPJS ataupun bukan," tukas Budi Mohamad Arief dikutip dari kanal YouTube 'BNPB Indonesia' (8/5/2020).

Baca Juga: Baru Saja Ditangkap Polisi, Ketua RT Penolak Jenazah Perawat Kembali Dilanda Musibah Baru, Apa?

Baca Juga: Peneliti ITB : Bila Pemerintah DKI Jakarta Ambil Kebijakan ini, Korban Covid-19 Tak Akan Mencapai Angka Puluhan Ribu

Tak hanya itu, WNA yang terpapar Covid-19 juga akan mendapat jaminan dari pemerintah Indonesia.

"Bahkan Warga Negara Asing (WNA) pun yang mereka sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita serangan penyakit akibat Covid-19 itupun akan dijamin oleh pemerintah," tutur Budi Mohamad Arief.

Budi Mohamad Arief juga mengingatkan agar masyarakat patuh menjaga jarak sosial.

"Dan pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan juga pesan kepada seluruh hadirin agar tetap melaksanakan upaya pencegahan.

"Jangan meremehkan pandemi Covid ini, karena kita tidak pernah tahu dari mana penularan itu datang atau kita juga bisa jadi pihak yang menularkan pada orang lain.

Source : YouTube

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest