THR bagi ASN tahun ini sudah ketok palu bakal tak cair.
Tapi ternyata, tak semua THR ASN terdampak, Menkeu Sri Mulyani sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020 yang mengatur tentang THR para ASN.
Untuk mengetahui siapa saja yang tak mendapat THR tahun ini, GridHITS.id melalui Kontan.co.id merangkum daftar ASN yang tak ikut hitungan terima THR tahun ini:
1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil Menteri.
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Baca Juga: Bikin Satu Indonesia Lega! Pemerintah Umumkan Kabar Gembira Tentang THR Saat Pandemi Corona
5. Dewan Pengawas BLU.
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.