8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: THR Telat? Segera Laporkan, Menaker Akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar Tunjangan Hari Raya
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Selain yang dicantumkan di atas, sedikit bisa bernafas lega karena THR tahun ini bakal cair dan diterimakan sekurangnya satu minggu menjelang hari raya Idul Fitri.