Sebaliknya, jika ODP dalam kondisi masih segar dan bugar sehingga dirasa mampu menjalankan puasa, maka ia wajib berpuasa Ramadhan.
Baca Juga: Agar Hamil 8 Bulan Puasa Ramadhan Berjalan Lancar, Bumil Wajib Perhatikan Hal-hal Berikut Ini!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan bahwa warga yang terpapar Covid boleh untuk tidak puasa sebagaimana anjuran dokter.
Sebagai ganti, warga yang terjangkit virus corona itu bisa mengganti puasa pada bulan lain.
Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Umum Mui Kota Surabaya, Muhammad Munif, mengatakan hal itu sesuai dengan kaidah fikih umum.
Menurutnya, pasien positif corona, PDP, maupun ODP justru dianjurkan untuk tidak menjalankan puasa untuk sementara waktu.
"Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," kata Munif.