Mobil tersebut masuk ke area parkir sejak tanggal 25 April 2018 pukul 07.00 WIB dan sudah terparkir selama 12 bulan dengan estimasi biaya parkir sebesar Rp 96 juta.
"Mobil oleh yang tertera diregistrasi sebagai pemilik, diterangkan bahwa telah dijual dari tahun 2016 dan setelah proses jual beli, tidak lagi berhubungan dengan pembeli," kata Adi.
Kemudian mobil Toyota Corona warna hitam dengan nomor polisi DE 276 CA yang merupakan mobil milik mantan pejabat dari Provinsi Maluku Utara dengan inisial AR.
Mobil yang terparkir dari 20 April 2019 tersebut dikenakan estimasi biaya parkir sebesar Rp 79 juta.
"Mobil sudah diserahkan kepada keluarga di Jakarta untuk kemudian diparkirkan di Bandara Soetta karena keluarga kembali berdomisili di Maluku Utara," ujar dia.
Kemudian untuk mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi F 1043 CV yang masuk area parkir sejak 9 April 2019 pukul 04.13 WIB dikenakan estimasi biaya sebesar Rp 76 juta.
Pemilik dengan inisial AH mengaku menyewakan mobil dan oleh si penyewa ditinggalkan begitu saja di area parkir Bandara Soekarno-Hatta.
"Pemilik mobil telah bertemu dengan pengelola parkir untuk menyelesaikan masalah biaya parkir," ujar Adi.
Mobil keempat merupakan mobil BMW 320i Limited Edition Nomor Polisi B 1845 VJ yang masuk parkir sejak 5 Desember 2018 pukul 08.28 WIB dengan estimasi biaya parkir Rp 115 juta.
Adi mengatakan, pernah ada yang datang ke managemen parkiran dengan inisial JIS.