Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Pribadi Dari Barat Tanpa Surat Jalan Ini, Dilarang Masuk Jateng!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 24 April 2020 | 19:00 WIB
Ilustrasi penyekatan jalan
Jasa Marga
Ilustrasi penyekatan jalan

Otomotifnet.com - Mobil pribadi bernopol luar kota jangan harap bisa masuk wilayah Jawa Tengah!

Jika terpaksa harus masuk wilayah Jawa Tengah pun harus dilengkapi surat jalan dari Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, (23/4/20).

Menurutnya, tiap mobil dan motor pribadi nopol luar kota dari arah barat menuju Jateng harus menunjukkan surat jalan.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Permenhub Tentang Mudik, Bisa Kena Sanksi

Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.

Surat jalan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 daerah domisili pemudik di perantauan.

Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 dan dilanjutkan pada 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.

Namun Satriyo juga mengungkapkan sejumlah kendaraan yang masih boleh masuk wilayah Jawa Tengah:

 

  1. Kendaraan logistik
  2. Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan
  3. Kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa