Follow Us

Bak Angin Surga di Tengah Pandemi Covid-19, Setelah Ringankan Biaya Listrik, Kini Pemerintah Ringankan Iuran BPJS

Rachel Anastasia Agustina - Jumat, 24 April 2020 | 11:26
Ilustrasi virus corona
freepik

Ilustrasi virus corona

Hal itu diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020.

Berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi.

Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.

"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia.

Baca Juga: Terawangan Baru Wirang Birawa di Tengah Wabah Corona Jadi Kenyataan, Apa Itu?

Baca Juga: Tajir Melintir dari Lahir, Akibat Pandemi Corona Crazy Rich Asian Ini Terpaksa Belajar Nyuci Baju Sendiri

Harga iuran BPJS

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.

Source : Sajian Sedap

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest