Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Angin Surga di Tengah Pandemi Covid-19, Setelah Ringankan Biaya Listrik, Kini Pemerintah Ringankan Iuran BPJS

Rachel Anastasia - Jumat, 24 April 2020 | 11:26
Ilustrasi virus corona
freepik

Ilustrasi virus corona

"Pemerintah menghormati keputusan MA.

Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,"kata Muhadjir (21/4/2020).

Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Baca Juga: Bahayanya Covid-19, Ahli Beberkan Cara Virus Corona Merusak Paru-paru Manusia, Bahkan Bisa Jadi Separah Ini

Baca Juga: Bukan Kabar Baik, Belum Usai Pandemi Corona, PBB Beri Peringatan Akan Datangnya Bencana ini di Seluruh Dunia, Apa?

Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?

Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Pemerintah Tanggung Pasien Corona

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf, menjelaskan bahwa virus corona merupakan kasus spesifik.

Source : Sajian Sedap

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x